Senin, 23 Maret 2015

                 Secara sederhana hubungan antara manusia dan kebudayaan adalah manusia sebagai perilaku atau orang yang melestarikan kebudayaan dan kebudayaan merupakan objek yang dilaksanakan oleh manusia yang dibuat oleh nenek moyang dan diciptakan oleh tuhan. Manusia dan kebudayaan merupakan satu kesatuan walaupun keduanya berbeda, hal ini yang di maksud/dinilai sebagai dwitunggal dalam ilmu sosiologi. Manusia yang menciptakan kebudayaan dan manusia juga yang menjalankan kebudayaan itu sendiri agar manusia dapat hidup dalam keseimbangan hidup. Kebudayaan juga mengatur hidup manusia agar sesuai dengan yang seharusnya.

                Manusia tidak dapat dilepaskan dari kebudayaan, karena kebudayaan itu sendiri merupakan suatu perwujudan dari manusia itu sendiri. Manusia dapat mengekspresikan dirinya dengan membangun dunianya. Manusia juga dapat mendalami kembali masyarakatnya sendiri agar dapat lebih bersosialisasi lebih jauh dengan masyarakat itu sendiri. Apabila manusia melupakan bahwa masyarakat adal;ah ciptaan manusia, dia akan menjadi terasing atau tealinasi (Beger, dalam terjemahan M. Sastrapratedja, 1991; hal : xv)


DAFTAR PUSTAKA
Nugroho, W., &

Muchji A. (1996). Ilmu Budaya Dasar. Jakarta: Universitas Gunadarma

Minggu, 15 Maret 2015

Manusia Dalam Kehidupan

        Manusia adalah mahluk ciptaan oleh tuhan yang diberikan akal, yang memiliki emosi dan pikiran. Manusia memiliki rasa sosial yang sangat tinggi dan mampu berinteraksi dengan cepat. Manusia juga dapat merasakan apa yang orang lain rasakan dalam kehidupan. Manusia dalam kehidupan tidak bisa hidup sendiri dan hidup saling berdampingan untuk saling membantu.

      Dalam kehidupan manusia perlu mentaati norma-norma / peraturan-peraturan yang sudah ada, baik itu yang tuhan berikan atau peraturan yang telah dibuat oleh nenek moyang kita. Manusia mampu mengarahkan dirinya ketujuan yang positif mampu mengatur dan mengontrol dirinya dan mampu menentukan nasib hidupnya sendiri. Untuk menentukan nasibnya sendiri manusia akan berusaha untuk mendapatkan hasil yang terbaik. Manusia merupakan penyeimbang dalam alam semesta yang diciptakan oleh tuhan agar dapat menjadikan alam semesta yang mereka tinggali menjadi lebih baik.

Minggu, 08 Maret 2015


Ilmu Budaya Dasar

Mata kuliah Ilmu Budaya Dasar adalah salah satu mata kuliah yang membicarakan tentang nilai-nilai, tentang kebudayaan, tentang berbagai macam masalah yang dihadapi manusia dalam hidupnya sehari-hari. Ilmu Budaya Dasar merupakan salah satu komponen dari sejumlah mata kuliah dasar umum (MKDU) yang merupakan mata kuliah wajib di semua perguruan tinggi, baik yang sifatnya eksakta maupun yang non eksakta. Secara sederhana Ilmu Budaya Dasar adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan.

Definisi Kebudayaan menurut para tokoh :

Koentjaraningrat
Mengatakan bahwa kebudayaan antara lain berarti keseluruhan gagasan dan karya manusia yang harus dibiasakannya dengan belajar beserta keseluruhan dari hasil budi pekertinya.
C.A.Van Peursen
Mengatakan bahwa dewasa ini kebudayaan diartikan sebagai manifestasi kehidupan setiap orang, dan kehidupan setiap kelompok orang-orang, berlainan dengan hewan-hewan, maka manusia tidak hidup begitu saja ditengah alam, melainkan selalu mengubah alam.
A.L Krober dan C.Kluckhon
Mengatakan bahwa kebudayaan adalah manifestasi atau penjelmaan kerja jiwa manusia dalam arti seluas-luasnya.

Menurut pendapat saya Ilmu Budaya Dasar adalah ilmu yang mempelajari tentang kebudayaan-kebudayaan yang ada di suatu tempat atau daerah yang dibuat oleh nenek moyang dari daerah tersebut kemudian diwariskan secara turun-temurun dan dianggap sangat sakral sehingga harus di patuhi sampai saat ini.

DAFTAR PUSTAKA
Nugroho, W., & Muchji A. (1996). Ilmu Budaya Dasar. Jakarta: Universitas Gunadarma

Minggu, 04 Januari 2015


PENGERTIAN MASYARAKAT KOTA DAN MASYARAKAT DESA

 

Pengertian masyarakat kota

Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
Pengertian masyarakat perkotaan menurut para ahli :
1.         Wirth
Kota adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya. 

2.         Max Weber
Kota menurutnya, apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar lokal

3.         Dwigth Sanderson
Kota ialah tempat yang berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih. Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.

Pengertian masyarakat desa

1.      Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai berikut:
Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.
2.      Menurut Bintaro,
Desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
3.      Sedang menurut Paul H. Landis
Desa adalah pendudunya kurang dari 2.500 jiwa.
Dengan ciri ciri sebagai berikut :
a)        Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b)        Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
c)        Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim,   keadaan alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.



Perbedaan dan ciri-ciri antara desa dan kota
Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan(rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Menurut Soekanto (1994), per-bedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual.
Kita dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin (1972) sebagai berikut:
Masyarakat Pedesaan
1).Perilaku homogen
2).Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan
3).Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status .
4).Isolasi sosial, sehingga statik
5).Kesatuan dan keutuhan kultural
6).Banyak ritual dan nilai-nilai sakral
7). Kolektivisme
Masyarakat Kota:
1). Perilaku heterogen
2).Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan 3).Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi
4).Mobilitassosial,sehingga dinamik
5).Kebauran dan diversifikasi kultural
6).Birokrasi fungsional dan nilai-nilaisekular 7).Individualisme
Warga suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan (Soekanto, 1994). Selanjutnya Pudjiwati (1985), menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu, adalah pertama-tama, hubungan kekerabatan. Sistem kekerabatan dan kelompok kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan pekerjaan sambilan saja .
Golongan orang-orang tua pada masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting. Orang akan selalu meminta nasihat kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Nimpoeno (1992) menyatakan bahwa di daerah pedesaan kekuasaan-kekuasaan pada umumnya terpusat pada individu seorang kiyai, ajengan, lurah dan sebagainya.
Mengapa saat ini warga desa yang sebagian besar petani kini tak ingin lagi bekerja sebagai petani ?
Faktor penyebab yang paling berpengaruh yaitu kondisi perekonomian indonesia yang mulai memburuk mulai pada tahun 1997, krisis ekonomi itu jugalah yang membuat kondisi ketenaga kerjaan di indonesia ikut memburuk. Setelah terjadinya krisis moneter pada tahun 1997 dan 1998, perekonomian di indonesia tidak pernah mencapai angka pertumbuhan 7 atau delapan persen. Sehingga tujuan masyarakat mengalami transformasi mata pencaharian dari petani ke buruh pabrik adalah untuk memperbaiki taraf ekonomi keluarga para petani yang relative kurang dari kecukupan.
Adanya perkembangan modernisasi juga mempengaruhi penyebab transformasi. Semakin luas pengetahuan masyarakat semakin lebar pula keinginan-keinginan untuk mencoba hal-hal baru yang lebih berteknologi. Dimana teknologi tersebut sudah mempengaruhi masyarakat untuk terjun dalam bidang indutri dan melalaikan pekerjaan petani.
Faktor lain adalah bertambahnya jumlah penduduk menyebabkan semakin banyaknya penduduk sehingga banyak penduduk yang mencari pekerjaan. Dahulu mereka masih mau menjadi buruh tani tapi karena pengarih modernisasi, dengan dibangunnya pabrik-pabrik  yang memiliki teknologi baru. Mereka merasa bahwa menemukan penemuan atau hal-hal yang baru. Sehingga mereka tertarik akan bekerja sebagai buruh pabrik di kota-kota besar. Karena selain fasilitas memadai juga karena gaji yang memungkinkan untuk bisa meningkatkan taraf kemiskinan.
sumber :

PELAPISAN SOSIAL


Pelapisan sosial merupakan gejala alami yang dapat Anda jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Keberadaannya merupakan konsikuensi logis dari beberapa faktor yang selalau ada dalam kehidupan manusia, yaitu berkaitan dengan keturunan, pendidikan, pekerjaan, kekayaan, dan sebagainya. Dari faktor keturunan Anda mengetahui adanya golongan yang berpendidikan rendah, menengah, dan tinggi. Dari faktor pekerjaan Anda mengetahui adanya kelompok petani, pedagang, pemusik, pengamen, pemulung, dan sebagainya. Dari faktor kekayaan Anda mengetahui adanya golongan miskin, menengah, dan kaya.

Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan.

 Penyebab terjadinya pelapisan sosial yang sangat kentara di Indonesia adalah karena setiap masyarakat mempunyai sesuatu yang dihargai, dapat berupa kekayaan, kepandaian, kekuasaan/kewenangan dan kehormatan. Dengan memiliki hal hal tersebut mereka mempunyai kedudukan dan lapisan yang tinggi dan dapat dibilang mempermudah segalanya. Namun  bagi mereka yang hanya mempunyai sedikit atau bahkan tidak memiliki sama sekali hal hal tersebut, maka mereka mempunyai kedudukan dan lapisan yang rendah.

Beberapa yang menyebabkan terjadinya pelapisan sosial adalah sebagai berikut.
1.      Ukuran kekayaan. Seseorang yang memiliki kekayaan paling banyak termasuk dalam lapisan teratas. Kekayaan tersebut dapat dilihat melalui ukuran rumah, mobil pribadi, cara berpakaian, dsb.
2.      Ukuran kekuasaan. Seseorang yang memiliki wewenang terbesar menempati lapisan paling atas. Misalnya saja presiden, menteri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga ketua RT.
3.      Ukuran kehormatan. Orang yang paling disegani dan dihormati biasanya mendapatkan tempat paling tinggi. Ukuran ini banyak dijumpai pada pada masyarakat tradisional. Biasanya mereka adalah golongan tua atau mereka yang pernah berjasa.
4.      Ukuran ilmu pengetahuan. Seseorang yang memiliki derajat pendidikan yang tinggi menempati posisi teratas dalam masyarakat. Misalnya, seorang sarjana lebih tinggi tingkatannya daripada seorang lulusan SMA. Akan tetapi, ukuran tersebut kadang menyebabkan terjadinya efek negatif karena ternyata bukan mutu ilmu pengetahuannya yang menjadi ukuran, melainkan ukuran gelar kesarjanaannya. Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif.
Contoh pelapisan sosial di sekitar kita.
Salah satu contoh pelapisan sosial di sekitar kita yang begitu mencuri perhatian kita adalah sel tahanan / penjara bagi warga indonesia. Sel tahanan / penjara di indonesia ada yang di beda bedakan seperti sel tahanan / penjara untuk warga biasa dengan sel tahanan / penjara untuk orang yang memiliki kedudukan dan lapisan yang tinggi. Mereka yang memiliki kedudukan dan lapisan yang tinggi mendapatkan sel tahanan / penjara yang sangat mewah di bandingkan dengan seseorang yang tidak memiliki kedudukan / memiliki lapisan sosial yang rendah. Seperti sel tahanan / penjara yang di tinggal oleh salah satu koruptor artalyta suryani yang terjerat kasus suap, dia mendapatkan sel tahanan/ penjara yang sangat mewah.

Rabu, 19 November 2014

TUGAS 2 Pengantar Komputer & Prak. B

NAMA : FIRMAN PAMBUDI
NPM : 14314289
KELAS : 1TA02 - TEKNIK SIPIL


DOWNLOAD DISINI


Jumat, 14 November 2014


DASAR HUKUM DI INDONESIA

1. Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.

2. Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.

3. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.

4. Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
5. Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.

6. Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

7. Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
8. Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).

PENGERTIAN KEDUDUKAN DAN PERAN

1.      Kedudukan atau status.
Kadang-kadang dibedakan antara pengertian kedudukan (status) dan kedudukan social (social status). Kedudukan diartikan tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok social, sedangkan kedudukan social tempat seseorang dalam lingkungan pergaulannya, prestisenya, serta hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. Kedua istilah tersebut mempunyai arti yang sama dan digambarkan dengan kedudukan (status) saja. Secara abstrak, kedudukan berarti tempat seseorang dalam suatu tempat tertentu. Masyarakat pada umumnya mengembangkan tiga macam kedudukan yaitu:
a.       Ascribed status, yaitu kedudukan seseorang dalam masyarakat tanpa memperhatikan perbedaan-perbedaan rohaniah dan kemampuan. Kedudukan tersebut diperoleh karena kelahiran. Pada umumnya ascribed status dijumpai pada masyarakat dengan system lapisan tertutup, misalnya masyarakat feodal, atau masyarakat tempat system lapisan bergantung pada perbedaan rasial.
b.      Achieved status, yaitu kedudukan yang dicapai seseorang dengan usaha-usaha yang disengaja.misalnya seseorang dapat menjadi sarjana kesehatan masyarakat asalkan memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut bergantung pada yang bersangkutan bisa atau tidak menjalaninya. Apabila yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut ia tidak akan mendapat kedudukan yang diinginkannya.
c.       Assigned status, merupakan kedudukan yang diberikan kepada seseorang. Kedudukan ini mempunyai hubungan yang erat dengan achieved status. Artinya suatu kelompok atau golongan memberikan kedudukan yang lebih tinggi kepada seseorang yang berjasa, yang telah memperjuangkan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

2.      Peranan (role).
Peranan (role) merupakan aspek dinamis dari kedudukan (status). Jika seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, ia telah menjalankan suatu peranan. Persamaan antara kedudukan dan peranan adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Tidak ada peranan tanpa kedudukan,dan tidak ada kedudukan tanpa peranan. Pentingnya peranan adalah karena ia mengatur perilaku seseorang. Orang yang bersangkutan akan dapat menyesuaikan perilaku sendiri dengan perilaku orang-orang sekelompoknya. Hubungan-hubungan social yang ada dalam masyarakat merupakan hubungan antara peranan-peranan individu dalam masyarakat. Peranan juga diatur oleh norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Peranan yang melekat pada diri seseorang harus dibedakan dengan posisi dalam pergaulan kemasyarakatan. Posisi seseorang dalam masyarakat merupakan unsur statis yang menunjukan tempat individu dalam organisasi masyarakat. Peranan lebih banyak menunjuk pada fungsi, penyesuaian diri dan sebagai suatu proses.

KEDUDUKAN DAN PERAN SEBAGAI WARGA NEGARA

Kedudukan :
1.    Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik.
2.    Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
3.    Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
4.    Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif.
Peran :
1.    Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
3.    Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4.    Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.

sumber :