DASAR HUKUM DI INDONESIA
1. Undang-Undang
Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang
mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
2. Ketetapan
MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat
menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan
istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang
dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan
MPR.
3. Undang-undang/peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat
oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam
arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal
20 ayat (1) UUD 1945.
4. Peraturan
Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh
UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan
Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini
berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada
undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa
adanya Peraturan Pemerintah.
5. Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan
perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan
surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai
peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan
Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan
Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan
perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang
bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR
yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
6. Peraturan
pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan
Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan
dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
7. Convention
(Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi
Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan
berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan.
Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan
undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan
(konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
8. Traktat
Traktat
atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau
kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3
(tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature),
dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua
tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
PENGERTIAN KEDUDUKAN DAN PERAN
1. Kedudukan atau status.
Kadang-kadang dibedakan antara
pengertian kedudukan (status) dan kedudukan social (social status). Kedudukan diartikan tempat atau posisi seseorang dalam
suatu kelompok social, sedangkan kedudukan social tempat seseorang dalam
lingkungan pergaulannya, prestisenya, serta hak-hak dan kewajiban-kewajibannya.
Kedua istilah tersebut mempunyai arti yang sama dan digambarkan dengan
kedudukan (status) saja. Secara abstrak, kedudukan berarti tempat seseorang
dalam suatu tempat tertentu. Masyarakat pada umumnya mengembangkan tiga macam
kedudukan yaitu:
a. Ascribed status, yaitu kedudukan seseorang dalam masyarakat tanpa
memperhatikan perbedaan-perbedaan rohaniah dan kemampuan. Kedudukan tersebut
diperoleh karena kelahiran. Pada umumnya ascribed status dijumpai pada
masyarakat dengan system lapisan tertutup, misalnya masyarakat feodal, atau
masyarakat tempat system lapisan bergantung pada perbedaan rasial.
b. Achieved status, yaitu kedudukan yang dicapai seseorang dengan
usaha-usaha yang disengaja.misalnya seseorang dapat menjadi sarjana kesehatan
masyarakat asalkan memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut
bergantung pada yang bersangkutan bisa atau tidak menjalaninya. Apabila yang
bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut ia tidak akan mendapat
kedudukan yang diinginkannya.
c. Assigned status, merupakan kedudukan yang diberikan kepada
seseorang. Kedudukan ini mempunyai hubungan yang erat dengan achieved status.
Artinya suatu kelompok atau golongan memberikan kedudukan yang lebih tinggi
kepada seseorang yang berjasa, yang telah memperjuangkan sesuatu untuk memenuhi
kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
2. Peranan (role).
Peranan (role) merupakan aspek
dinamis dari kedudukan (status). Jika seseorang melaksanakan hak dan
kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, ia telah menjalankan suatu peranan.
Persamaan antara kedudukan dan peranan adalah untuk kepentingan ilmu
pengetahuan. Tidak ada peranan tanpa kedudukan,dan tidak ada kedudukan tanpa
peranan. Pentingnya peranan adalah karena ia mengatur perilaku seseorang. Orang
yang bersangkutan akan dapat menyesuaikan perilaku sendiri dengan perilaku
orang-orang sekelompoknya. Hubungan-hubungan social yang ada dalam masyarakat
merupakan hubungan antara peranan-peranan individu dalam masyarakat. Peranan
juga diatur oleh norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Peranan yang
melekat pada diri seseorang harus dibedakan dengan posisi dalam pergaulan
kemasyarakatan. Posisi seseorang dalam masyarakat merupakan unsur statis yang
menunjukan tempat individu dalam organisasi masyarakat. Peranan lebih banyak
menunjuk pada fungsi, penyesuaian diri dan sebagai suatu proses.
KEDUDUKAN
DAN PERAN SEBAGAI WARGA NEGARA
Kedudukan :
1. Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki
hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan
kewajiban secara timbal balik.
2. Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang
sederajat dengan negaranya.
3. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif,
negatif dan positif.
4. Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif,
negatif dan positif.
Peran :
1. Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat
(berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam
mempengaruhi keputusan publik.
3. Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta
pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4. Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak
campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
sumber :