Senin, 25 Mei 2015

Manusia dan Keadilan Distributif

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Keadilan menurut Plato adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Sedangkan menurut pandangan yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan melaksanakan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.


Terdapat berbagai macam keadilan, salah satunya adalah keadilan distributif. Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan sama dan hal hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, dua orang karyawan yang bernama Dudung yang sudah bekerja 10 tahun dan Maman yang sudah bekerja 5 tahun, akan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya). Pada waktu pemberian harus dibedakan antara Dudung dan Maman sesuai dengan lama nya berkerja atau masa mengabdi pada kantor tersebut. Andaikata Dudung mendapatkan Rp. 1.000.000,- maka Maman harus mendapatkan Rp. 500.000. Akan tetapi apabila besar THR yang didapat mereka berdua sama maka hal tersebut dikatakan tidak adil.   



DAFTAR PUSTAKA
Nugroho, W., &
Muchji A. (1996). Ilmu Budaya Dasar. Jakarta: Universitas Gunadarma

0 komentar:

Posting Komentar