Manusia dan Keadilan Distributif
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Keadilan menurut Plato adalah orang yang mengendalikan diri
dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Sedangkan menurut pandangan yang lebih
umum dikatakan bahwa keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
melaksanakan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Terdapat berbagai macam keadilan, salah satunya
adalah keadilan distributif. Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan
terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan sama dan hal hal yang tidak
sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
Sebagai contoh, dua orang karyawan yang bernama Dudung yang sudah bekerja 10
tahun dan Maman yang sudah bekerja 5 tahun, akan mendapatkan THR (Tunjangan
Hari Raya). Pada waktu pemberian harus dibedakan antara Dudung dan Maman sesuai
dengan lama nya berkerja atau masa mengabdi pada kantor tersebut. Andaikata
Dudung mendapatkan Rp. 1.000.000,- maka Maman harus mendapatkan Rp. 500.000.
Akan tetapi apabila besar THR yang didapat mereka berdua sama maka hal tersebut
dikatakan tidak adil.
DAFTAR PUSTAKA
Nugroho, W., &
Muchji
A. (1996). Ilmu Budaya Dasar. Jakarta: Universitas Gunadarma
0 komentar:
Posting Komentar