Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
1.
Latar Belakang
Proses Kegiatan yang dilakukan oleh
manusia bertolak pada salah satu prasarana penunjang dalam hal komponen fisik
bangunan untuk dapat mengerjakan serta mengembangkan berbagai usahanya. Hingga
saat ini kita dapat melihat bahwa pembangunan disegala bidang sedang
giat-giatnya dilaksanakan baik proyek fisik berupa gedung, rumah, dsb maupun
berupa nonfisik berupa fasilitas-fasilitas umum. Dari pelaksanaan proyek
tersebut banyak tujuan (Goal Setting) yang dapat dicapai, namun harus
kita akui juga, bahwa ada banyak proyek-proyek yang tidak berhasil bahkan gagal
sama sekali. Kegagalan suatu proyek dapat dilihat dengan adanya proyek-proyek
yang terlambat penyelesaiannya baik ditinjau dari segi waktu (time),
biaya (Cost), dan mutu hasil pengerjaan (Quality Project),
atau dalam hal lain dikarenakan tidak berfungsinya suatu bangunan
sebagaimana awalnya perencanaannya (baik karena perubahan lingkungan,
orang-orang yang terlibat, dsb), dan juga buruknya bangunan yang rusak
dalam waktu yang relatif singkat (tidak mencapai umur rencana) setelah proyek
selesai dikerjakan, hal ini tentunya memberi dampak pada pemborosan dana
pembangunan.
Tingkat keberhasilan ataupun
kegagalan suatu proyek akan banyak ditentukan oleh pihak-pihak yang terkait
secara tidak langsung (Dalam hal ini bisa pemilik proyek, badan
swasta, dan pemerintah) maupun secara langsung yang dalam hal ini,
yaitu Penyedia barang dan jasa (Kontraktor Pelaksana, Konsultan
perencana, Konsultan pengawas) dalam suatu siklus/ tahapan manajemen meliputi
Perencanaan (Planning), Pengorganisasian (Organizing), Pengisian
staff (Staffing), pengarahan (Directing), pelaksanaan, pengendalian (controling),
dan pengawasan (supervising).
Proses pelaksanaan suatu proyek
perlu melihat pada bagaimana suatu proyek pembangunan tersebut dapat dikerjakan
secara efektif dan efisien dalam pencapaian suatu kebutuhan. Pengerjaan secara
efektif dimaksudkan bahwa perlu adanya pengaktifan semaksimal
mungkin sumber daya yang ada (bahan, peralatan, material, dan pekerja), dan
efisien dimaksudkan untuk meminimalkan segala biaya yang diperlukan untuk suatu
proyek. Secara garis besar proses ini dapat berjalan dengan baik, jika pihak
pelaksana proyek dapat memaksimalkan segala perihal yang mendukung pengerjaan
tersebut, serta adanya hubungan kerja yang baik dengan fungsi-fungsi kerja yang
lain. Pelaksanaan suatu proyek selalu didasari pada suatu kontrak kerja. dimana
sebelumnya suatu suatu proses Pra kontrak. Kegiatan pra kontrak meliputi segala proses persiapan dan pelaksanaan
pengadaan jasa konstruksi (Tender) baik melalui Pelelangan umum dan
pelelangan terbatas.
Globalisasi perdagangan bebas telah
mengkaitkan, bahwa setiap kegiatan yang menjadi komoditi transaksi dalam
perdagangan antar individu, antar regional dan antar negara harus menggunakan
standar mutu, baik standar mutu produk, standar sistem, standar proses maupun
standar keselamatan, standar kesehatan, standar keamanan, standar lingkungan
dan lain-lainnya. Yang harus diatur dan ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan nasional yang mengacu pada standar internasional yang ada.
Komoditi produk yang diperdagangkan harus mencapai standar mutu yang telah
disepakati bersama oleh semua pihak dan masyarakat dunia. Barang siapa yang
tidak mampu memenuhi standar mutu tersebut tidak akan mampu bersaing, bahkan
tidak akan dibeli orang.
Globalisasi perdagangan ini telah
melanda semua sektor, baik sektor produk barang maupun produk jasa. Tak
ketinggalan produk jasa pelayanan konsultan yang dihasilkan atas dasar
interaksi penggunaan pikiran manusia (man braind) sebagai output yang
dihasilkan dari sekelompok orang yang menghasilkan produk jasa konsultan
tersebut. Untuk mencapai mutu produk jasa konsultan yang mampu memuaskan
pelanggan, maka setiap badan usaha konsultan dituntut untuk memiliki kemampuan
kompetitif yang berdasarkan pada paradigma sebagai berikut :
1. Pencapaian tingkat harapan
pelanggan yang menyangkut kinerja (performance) konsultan
2. Peningkatan efisiensi dalam
pesaingan (competitifness) diantara para konsultan
3. Manajemen badan usaha konsultan
yang harus bersifat progresif fleksibel
4. Berorientasi pada kemampuan
kompetisi (competitifness oriented), bukan profit oriented.
Peningkatan kinerja konsultan yang
secara terus menerus pada zaman kini merupakan tantangan, mengingat jumlah
badan usaha konsultan yang mengikuti persaingan untuk mendapatkan pekerjaan
semakin banyak pula. Dituntut setiap konsultan harus mampu menekan biaya
seefeisien mungkin, sehingga mampu memberikan penawaran harga yang bersaing,
tetapi tetap memberikan jasa sesuai standar, spesifikasi teknis dan harapan
pelanggan yang telah ditetapkan.
Memperhatikan kondisi yang menuju
efisiensi tersebut, maka setiap badan usaha harus mengubah
orientasinya dalam kemampuan bersaing (competitifness oriented) dengan
pandai-pandai memanfaatkan sumber daya seoptimal mungkin. Tidak lagi
berorientasi mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya (profit oeriented)
yang bakal menjadikan kalah bersaing, sehingga selalu menemui kesulitan untuk
memperoleh pekerjaan. Setiap pelaku usaha jasa konsultan harus mencermati
kondisi akibat globalisasi ini.
2.
Pembahasan
Pada proses pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa konstruksi, sangat diperlukan adanya ketertiban antara pengguna
dan penyedia Barang dan jasa dalam mengikuti dan menaati prosedur pelaksanaan
suatu pelelangan. Kejadian-kejadian dalam bidang jasa konstruksi yang terjadi
dimasa sekarang memperlihatkan adanya kelemahan dan permasalahan
sebelum pelaksanaan konstruksi . Contoh kasus pada bagaimana proses pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa konstruksi khusus pada pelelangan terbatas yang kerap
kali telah menyimpang dari prosedur, dimana terlihat adanya kecerendungan untuk
melakukan praktek kecurangan, Korupsi, Kolusi , dan Nepotisme (KKN) dalam suatu
proses pelelangan,diantaranya :
A. Langganan
pemenang dari waktu- kewaktu.
B. Tender arisan
diantara peserta lelang.
C. Pelaksanaan
tender dengan tekanan.
Bertolak dari
permasalahan yang terjadi diatas, maka kami menyadari perlu untuk
mengindentifikasi masalah yang ada. Secara garis besar pokok pembahasan yang
dimasukkan dalam rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
·
Apa penyebab
terjadinya langganan pemenang, tender arisan, tender dengan tekanan
serta kelemahan dan kebaikannya.
·
Bagaimana cara
menghilangkan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada suatu proses
pelelangan.
1)
Beberapa Pengertian Awal
·
Pemilik Proyek
Adalah Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Pemerintah daerah
propinsi Dati I Sulawesi Tengah.
· Pemimpin Proyek
Adalah pejabat yang ditunjuk dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah, yang mewakili dan bertindak untuk dan atas nama
Pemerintah daerah tingkat I, untuk mengendalikan pekerjaan yang tercantum dalam
dokumen kontrak.
· Proyek
Adalah suatu rangkaian kegiatan yang menggunakan berbagai sumber daya yang
dibatasi dimensi waktu dan biaya untuk mewujudkan gagasan serta tujuan yang
telah ditetapkan.
· Peserta lelang
Adalah rekanan yang bergerak dalam bidang jasa pemborongan, yang berhak
mengikuti dan hadir pada saat pelelangan.
· Rekanan
Adalah badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi yang berhak
mengikuti prakualifikasi dan pelelangan.
· Kontraktor
Adalah badan hukum yang mengajukan penawaran harga pekerjaan yang telah
ditunjuk oleh pemilik atau pemimpin proyek dan telah menandatangani kontrak
untuk melaksanakan pekerjaan.
· Kontrak
Adalah suatu perikatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis dan isi
kontrak telah disepakati oleh pemberi kerja dan mitra kerja, setelah ditanda
tangani merupakan hukum bagi kedua belah pihak yang menandatangani.
· Dokumen kontrak
Adalah suatu dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan
ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan
pekerjaan yang diperjanjikan, sesuai dengan dokumen pengadaannya.
· Dokumen Pengadaan
Adalah suatu dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan
ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan
pekerjaan yang terdiri dari :
a. Rencana
kerja dan syarat-syarat (RKS)
b. Gambar-gambar pekerjaan
c. Perubahan-perubahan
RKS dan gambar-gambar pekerjaan
d. Berita
acara penjelasan pekerjaan dan peninjauan lapangan berupa
perubahan-perubahannya.
· Dokumen Pelelangan
Adalah dokumen pengadaan yang digunakan dalam suatu pelelangan pekerjaan
yang diterbitkan oleh pemilik
· Penawar
Adalah peserta lelang yang telah diundang oleh pemilik untuk mengajukan
penawaran berdasarkan ketentuan pelelangan yang berlaku.
·
Engginer’s Estimate (EE) atau Estimasi Perencanaan
Adalah perkiraan
biaya pekerjaan proyek / bagian proyek yang dibuat oleh perencana
dan atau konsultan.
· Owner’s
Estimate (OE) atau estimasi pemilik
Adalah
perkiraan biaya pekerjaan proyek / bagian proyek yang dibuat oleh panitia yang
merupakan peninjauan kembali Engineer’s Estimate (EE) disahkan oleh pemimpin
proyek.
· Kolusi
Adalah
persengkongkolan antara pihak yang kuasa dengan pihak yang berkepentingan, atau
sejenis dengan maksud saling menguntungkan, yang berakibat merugikan negara dan
/ atau masyarakat.
· Korupsi
Adalah
tindak pidana menurut undang-undang nomor 3 tahun 1991 melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dengan menyalahgunakan
wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan
atau perekonomian negara
· Nepotisme
Adalah Kecenderungan untuk mengutamakan serta menguntungkan sanak saudara
sendiri.
· Pelelangan
umum
Adalah
pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui
media massa, media cetak, dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum
sehingga masyarakat luar dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi
dapat mengikutinya.
· Pelelangan
terbatas
Adalah
pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh sekurang-kurangnya lima
rekanan yang tercantum dalam daftar rekanan terseleksi (DRT) yang dipilih
diantara rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM) sesuai dengan
bidang usaha atau ruang lingkupnya atau kualifikasi kemampuannya dengan
pengumuman secara luas, melalui media massa, media cetak dan papan pengumuman
resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha dapat
mengetahuinya.
· Pemilihan
langsung
Adalah
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tanpa melalui pelelangan umum atau
pelelangan terbatas yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3
penawar dan melakukan negoisasi, baik treknis maupun harga, sehingga
diperoleh harga yang wajar dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dari
rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM), sesuai bidang usaha,
ruang lingkupnya, atau kualifikasi kemampuannya.
· Pengadaan
langsung
Adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan diantara
rekanan golongan ekonomi lemah tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan
terbatas atau langsung.
2)
Indikator kelemahan atau permasalahan dalam proses pelelangan
Proses pelaksanaan suatu proyek konstruksi dapatlah berjalan dengan efektif
bila didukung dengan adanya suatu hubungan kerja sama (Coordinating) yang
terkontrol diantara pihak-pihak yang terlibat didalam suatu proyek. Oleh sebab
itu,sebelum dilaksanakannya suatu proyek konstruksi perlu dilakukannya proses
pengadaan barang dan jasa konstruksi
yang nantinya akan bertugas didalam melaksanakan dan menyelesaikan konstruksi
bangunan dilapangan. Untuk menunjang ketepatan didalam mengambil keputusan
pemenang dalam suatu pelelangan, diperlukan peninjauan secara objektif dan
transparan baik dari segi kelengkapan surat-surat maupun penawaran yang dilakukan
oleh pihak penyedia barang dan jasa
konstruksi.
Pada masa yang terjadi sekarang ini, kita dapat melihat bagaimana proses
pelaksanaan konstruksi yang dijalankan oleh pihak-pihak terkait. Khusus pada
batasan ini kita melihat perihal proses pelelangan yang kerap kali menjadi
masalah, akibat adanya kelemahan dalam prosedur pelaksanaan pengaadaan barang
dan jasa konstruksi.
3)
Rencana Mutu Proyek (RMP)
Rencana Mutu
Proyek (RMP) menjadikan bagian yang amat penting dalam kegiatan Satuan Kerja di
lingkungan Departemen PU, sebagai amanat Kepmen PU No. 362/KPTS/M2004 tentang
Penerapan Sistem Manajemen Mutu di Lingkungan Departemen PU Sebagaimana yang
didefinisikan dalam standar SNI 19-9000:2001, bahwa proyek adalah suatu proses
yang unik terdiri dari suatu set kegiatan yang terkoordinasi dan terkendali,
mempunyai batasan oleh waktu (dari saat awal hingga akhir) untuk mencapai suatu
tujuan sesuai persyaratan tertentu dengan pengelolaan yang sangat dipengaruhi
oleh adanya kendala waktu, biaya dan sumber daya. Dengan demikian proses
penyelenggaraan proyek harus dilaksanakan secara efektif, maka diperlukan
adanya Rencana Mutu Proyek atau RMP. Dokumentasi RMP merupakan salah satu bukti
otentik yang sangat penting dalam sistem manajemen mutu penyelenggaraan proyek.
RMP merupakan
bagian yang sangat penting dalam penerapan sistem manajemen mutu, dimana RMP
dokumen perencanaan yang harus dibuat sebelum proses realisasi penyelenggaraan
proyek dengan tujuan memberikan kepastian jaminan mutu (quality assurance) atas
konsistensi proses dan produk yang akan dihasilkan. RMP tidak terlepas dari
tahapan proses pengadaan oleh Satuan Kerja pada Instansi Pengguna Jasa, yang
meliputi proses sejak dari tahap prakualifikasi, tender, penunjukkan pemenang,
penandatanganan kontrak hingga perintah mulai kerja.
Di dalam
persyaratan standar, RMP merupakan dokumentasi perencanaan realisasi produk
untuk merencanakan dan mengembangkan proses realisasi produk secara konsisten
dengan persyaratan sistem manajemen mutu. RMP harus mengatur dan
memuat ketentuan mengenai :
a) sasaran mutu dan persyaratan produk,
b) penetapan proses, dokumen dan
penyediaan sumber daya spesifik yang diperlukan bagi produk,
c) persyaratan verifikasi, validasi,
pemantauan, inspeksi, dan uji yang spesifik bagi produk dan kriteria
keberterimaan produk (criteria for product acceptance),
d) rekaman-rekaman yang diperlukan
untuk membuktikan bahwa proses realisasi dan hasil produk memenuhi persyaratan
Dapat
dikatakan bahwa, RMP adalah dokumen yang menetapkan proses-proses sistem
manajemen mutu, termasuk proses realisasi produk dan sumber daya yang digunakan
untuk produk, proyek atau kontrak yang spesifik.
Manfaat RMP
bagi Pimpinan Satuan Kerja adalah sebagai panduan untuk memantau, mengukur dan
mengendalikan kinerja penyelenggaraan proyek, disamping menjadi kerangka bagi
pengendalian penyediaan sumber daya, pencapaian mutu produk sesuai spesifikasi
dan peningkatan kepuasan pelanggan dan masyarakat pengguna. RMP merupakan tolak
ukur bagi pelaksanaan proyek dalam rangka mencapai kinerja proyek setiap waktu,
dan apabila selama penyelenggaraan proyek terjadi penyimpangan akan segera
diketahui secara dini, tanpa harus menderita kecacatan produk yang baru
diketahui pada saat akhir proyek yang menjadikan pemborosan atau kerugian yang
besar.
Sedangkan
bagi para pelaksana di lapangan, RMP merupakan panduan selama kegiatan proyek
di lapangan agar proses tetap konsisten dalam upaya pencapaian mutu produk
sesuai kriteria keberterimaannya dan harus selalu dalam kondisi terkendali
terhadap kendala waktu, biaya dan sumber daya yang diperlukan untuk mencapai
mutu sesuai spesifikasi dan persyaratan yang ditetapkan. Pemeriksaan
keberterimaan setiap tahapan proses harus sudah direncanakan dalam RMP dengan
maksud untuk menjamin bahwa efektifitas pencapaian keberterimaan setiap tahapan
telah sesuai sehingga menghasilkan produk bermutu tanpa cacat.
RMP harus
selalu dikomunikasikan kepada semua personil yang terlibat dalam
penyelenggaraan proyek, terutama yang bertanggung jawab dalam pencapaian mutu
produk di proyek
Dalam
suatu penyelenggaraan proyek dapat terjadi keterlibatan beberapa pihak yang
berinteraksi satu sama lain bergantung pada peran penugasan masing-masing dan
mereka harus bekerja sama dengan baik dan berkesinambungan dengan kemampuan dan
kompetensi masing-masing pihak yang saling mendukung untuk menjajikan produk
yang memenuhi spesifikasi. Pengguna Jasa harus tetap mendapatkan jaminan mutu
(quality assurance) sebagai pihak yang memesan produk dan jasa dari proyek yang
diselenggarakan oleh Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus mampu meyakinkan
Pengguna Jasa bahwa produk dan jasa yang akan diserahkan mampu mencapai
spesifikasi dan persyaratan lainnya untuk mencapai kepuasan pelanggan atau
Pengguna Jasa..
Menyusun RMP
harus memperhatikan kaidah dan substansi yang dipersyaratkan dalam sistem
manajemen mutu, agar RMP tersebut dapat diterapkan sesuai dengan tujuan
pencapaian proses kerja yang konsisten untuk menghasilkan produk yang bermutu.
RMP merupakan dokumentasi perencanaan proyek yang harus menjadi suatu keputusan
yang strategis Pimpinan Satuan Kerja pada Instansi Pengguna Jasa yang
menyangkut kebutuhan akan :
a.
Rencana pengendalian mutu setiap tahapan proses untuk
mendapatkan mutu produk yang memenuhi kepuasan pelanggan.
b.
Tuntutan pengguna jasa (atasan) terhadap penyajian
mutu produk melalui proses yang terencana dan terkendali selama penyelenggaraan
proyek.
c.
Harapan masyarakat yang memanfaatkan hasil proyek
terhadap konsistensi fungsi dan manfaat yang sesuai keperluannya.
d.
Kompetisi persaingan usaha semakin ketat, menjadikan
sistem manajemen mutu merupakan kebutuhan dalam setiap proyek jasa konstruksi.
PENYEDIA JASA
Pemilik proyek atau pemberi tugas atau pengguna jasa adalah orang/badan yang memiliki proyek dan memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan yang membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna jasa dapat berupa perseorangan, badan/lembaga/instansi pemerintah maupun swasta.
Hak dan kewajiban pengguna jasa adalah:
·
Menunjuk prenyedia jasa (konsultan dan
kontraktor).
·
Meminta laporan secara periodic mengenai
pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa.
·
Memberikan fasilitas baik berupa sarana
dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa untuk kelancaran pekerjaan.
·
Menyediakan lahan untuk tempat
pelaksanaan pekerjaan.
·
Menyediakan dana dan kemudian membayar
kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang diperlukan untuk mewujudkan
sebuah bangunan.
·
Ikut mengawasi jalannya pelaksanaan
pekerjaan yang direncanakan dengan cara menempatkan waktu atau menunjuk suatu
badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik.
·
Mengesahkan perubahan dalam pekerjaan
(bila terjadi).
·
Menerima dan mengesahkan pekerjaan yang
telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa jika produknya telah sesuai
dengan apa yang dikehendaki.
Wewenang pemberi tugas adalah:
Wewenang pemberi tugas adalah:
·
Memberitahukan hasil lelang secara
tertulis kepada masing-masing kontraktor.
·
Dapat mengambil alih pekerjaan secara
sepihak dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada kontraktor jika telah
terjadi hal-hal di luar kontrak yang ditetapkan.
KONSULTAN
Pihak/badan yang disebut sebagai konsultan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: konsultan perencana dan konsultan pengawas. Konsultan perencana dapat dipisahkan menjadi beberapa jenis berdasarkan spesialisasinya, yaitu: konsultan yang menangani bidang arsitektur, bidang sipil, bidang mekanikal dan elekrikal, dan alin sebagainya. Berbagai jenis bidang tersebut umumnya menjadi satu kesatuan yang disebut sebagai konsultan perencana.
Konsultan Perencana
Konsultan perencana adalah orang/badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur, sipil, maupun bidang lain yang melekat erat dan membentuk sebuah sistem bangunan. Konsultan perencana dapat berupa perseorangan/perseorangan berbadan hukum/badan hukum yang bergerak dalam bidang perencanaan pekerjaan bangunan.
Hak dan kewajiban konsultan perencana adalah:
KONSULTAN
Pihak/badan yang disebut sebagai konsultan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: konsultan perencana dan konsultan pengawas. Konsultan perencana dapat dipisahkan menjadi beberapa jenis berdasarkan spesialisasinya, yaitu: konsultan yang menangani bidang arsitektur, bidang sipil, bidang mekanikal dan elekrikal, dan alin sebagainya. Berbagai jenis bidang tersebut umumnya menjadi satu kesatuan yang disebut sebagai konsultan perencana.
Konsultan Perencana
Konsultan perencana adalah orang/badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur, sipil, maupun bidang lain yang melekat erat dan membentuk sebuah sistem bangunan. Konsultan perencana dapat berupa perseorangan/perseorangan berbadan hukum/badan hukum yang bergerak dalam bidang perencanaan pekerjaan bangunan.
Hak dan kewajiban konsultan perencana adalah:
·
Membuat perencanaan secara lengkap yang
terdiri dari gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat, hitungan struktur,
rencana anggaran biaya.
·
Memberikan usulan serta pertimbangan
kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekarjaan.
·
Memberikan jawaban dan penjelasan kepada
kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas dalam gambar rencana, rencana
kerja, dan syarat-syarat.
·
Membuat gambar revisi bila tejadi
perubahan perencanaan.
·
Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan
proyek.
Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengelolaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai dari awal hingga berakhirnya pekerjaan pembangunan.
Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengelolaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai dari awal hingga berakhirnya pekerjaan pembangunan.
Hak
dan kewajiban konsultan pengawas adalah:
·
Menyelesaikan pelaksanaan pekarjaan dalam
waktu yang telah ditetapkan.
·
Membimbing dan mengadakan pengawasan
secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
·
Melakukan perhitungan prestasi
pekerjaan.
·
Mengkoordinasi dan mengendalikan
kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar berbagai bidang agar pelaksanaan
pekerjaan berjalan lancar.
·
Menghindari kesalahan yang mungkin
terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.
·
Mengatasi dan memecahkan persoalan yang
timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan yang diharapkan
dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
·
Menerima atau menolak material/peralatan
yang didatangkan kontraktor.
·
Menghentikan sementara bila terjadi
penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
·
Menyusun laporan kemajuan pekerjaan
(harian, mingguan, bulanan).
·
Menyiapkan dan menghitung adanya
kemungkinan tambah atau berkurangnya pekarjaan.
KONTRAKTOR
Kontraktor adalah orang/badan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangan yang berbadan hukum atau sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan.
Hak dan kewajiban kontraktor adalah:
KONTRAKTOR
Kontraktor adalah orang/badan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangan yang berbadan hukum atau sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan.
Hak dan kewajiban kontraktor adalah:
·
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, risalah penjelasan pekerjaan
(aanvullings) dan syarat-syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh pengguna
jasa.
·
Membuat gambar-gambar pelaksanaan yang
disahkan oleh konsultan pengawas sebagai wakil dari pengguna jasa.
·
Menyediakan alat keselamatan kerja
seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga keselamatan pekerja dan
masyarakat.
·
Membuat laporan hasil pekerjaan berupa
laporan harian, mingguan dan bulanan.
·
Menyerahkan seluruh atau sebagian pekerjaan
yang telah diselesaikannya sesuai dengan ketetapan yang berlaku.