APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara)
1.
Fungsi dan Peran APBN
a.
Fungsi APBN
APBN di
negara-negara sedang berkembang adalah sebagai alat untuk
memobilisasi dana investasi dan bukannya sebagai alat untuk mencapai
sasaran stabilisasi jangka pendek. Oleh karena itu besarnya tabungan pemerintah
pada suatu tahuns ering dianggap sebagai ukuran berhasilnya kebijakan fiskal
(Anne Booth dan Peter McCawley, 1990).
Baik
pengeluaran maupun penerimaan pemerintah pasti mempunyai pengaruh atas
pendapatan nasional. Pengeluaran pemerintah dapat memperbesar pendapatan
nasional (expansionary), tetapi penerimaan pemerintah dapat mengurangi
pendapatan nasional (contractionary). Timbulah gagasan untuk dengan sengaja
mengubah-ubah pengeluaran dan penerimaan pemerintah guna mencapai kestabilan
ekonomi (Suparmoko, 1992).
Rincian
tentang penerimaan dan pengeluaran pemerintah setiap tahunnya akan nampak dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Jadi melalui indikator APBN
dapat dianalisis seberarpa jauh peran pemerintah dalam kegiatan perekonomian
nasional (Suseno, 1995).
b.
Peran APBN
1)
APBN sebagai Alat Stabilisasi Ekonomi
·
Pemerintah menentukan beberapa kebijaksanaan di
bidang anggaran belanja dengan tujuan mempertahankan stabilitas proses
pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
·
Anggaran belanja dipertahankan agar seimbang
dalam arti bahwa pengeluaran total tidak melebihi penerimaan total.
·
Tabungan pemerintah diusahakan meningkat dari
waktu ke waktu dengan tujuan agar mampu menghilangkan ketergantungan terhadap
bantuan luar negeri sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
·
Basis perpajakan diusahakan diperluas secara
berangsur-angsur dengan cara mengintensifkan penaksiran pajak dan prosedur
pengumpulannya.
·
Prioritas harus diberikan kepada
pengeluaran-pengeluaran produktif pembangunan, sedang pengeluaranpengeluaran
rutin dibatasi. Subsidi kepada perusahaan-perusahaan negara dibatasi.
·
Kebijaksanaann anggaran diarahkan pada sasaran
untuk mendorong pemanfaatan secara maksimal sumber-sumber dalam negeri.
2) APBN
Sebagai Alat Mobilisasi Dana Investasi
Sumber dana investasi beasal dari tabungan (saving). Sumber
dana investasi swasata (perusahaan) berasal dari tabungan masyarakat yang
terhimpun pada lembaga keuangan bank. Sedangkan sumber dana invstasi pemerintah
berasal dari tabungan pemerintah. Tabungan pemerintah terbentuk dari sisa
penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.
3) Dampak APBN terhadap Perekonomian
Cara untuk menggolongkan pos-pos penerimaan dan pengeluaran
yang masing-masing menghasilkan tolok ukur yang berbeda mengenai dampak APBN
nya. Ada empat tolok ukur dampak APBN, yaitu :
·
Saldo anggaran keseluruhan
·
Konsep nilai bersih
·
Defisit domestik
·
Defisit moneter
2.
Struktur dan Susunan APBN
Struktur dan susunan APBN sejak tahun 1999
berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena disusun berdasarkan prinsip
anggaran tidak seimbang (anggaran defisit), di mana sumber penerimaan dan
sumber pembiayaan dipisahkan dengan tegas pada pos-pos yang berbeda. Anggaran
defisit lazim digunakan oleh negara yang mengacu pada government Financial
Statistik (GFS), seperti Jepang.
Dalam APBN sebelumnya, pos untuk menutup
defisit berasal dari utang luar negeri (disebut : penerimaan pembangunan) yang
dibukukan pada pos penerimaan. Dalam APBN tahun 1999, utang luar negeri
dimasukkan pada pos : pembiayaan defisit. Dalam APBN tahun 1999, besarnya
defisit dinyatakan secara ekplisit pada pos “surplus/ defisit anggaran” dan
ditutup dengan sumbersumber yang dinyatakan pada pos “pembiayaan bersih”.
Dengan demikian APBN lebih transparan.
·
Pendapatan Negara dan Hibah
– Penerimaan Pajak
–
Penerimaan Bukan Pajak (PNBK)
·
Belanja Negara
–
Belanja pemerintah pusat
– Anggaran Belanja
untuk Daerah
·
Keseimbangan Primer Perbedaan Statistik
·
Surplus/ Defisit Anggaran
·
Pembiayaan
3.
Prinsip-prinsip APBN
APBN
kita disusun atas dasar tiga prinsip :
1.
prinsip anggaran berimbang
2.
prinsip anggaran dinamis dan
3.
prinsip anggaran fungsional.
Catatan:
sejak tahun 1999 tidak lagi digunakan prinsip anggaran berimbang dalam menyusun
APBN. APBN disusun berdasarkan prinsip anggaran defisit.
a. Prinsip
Anggaran Defisit
Bedanya
dengan prinsip anggaran berimbang adalah bahwa pada anggaran defisit ditentukan
:
·
Pinjaman LN tidak dicatat sebagai sumber
penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan.
·
Defisit anggaran ditutup dengan sumber
pembiayaan DN + sumber pembiayaan LN (bersih)
Anggaran
Defisit
PNH
– BN = DA
DAP
= AP – TP
PbDN
= PkDN + Non-Pk DN
PbLN
= PPLN – PC PULN
Keterangan
:
PNH
|
= Pendapatan negara dan hibah
|
BN
|
= Belanja negara
|
DA
|
= Defisit Anggaran
|
PbDN
|
= Pembiayaan DN
|
PkDN
|
= Perbankan DN
|
Non-PkDN
|
= Non-Perbankan DN
|
PbLN
|
= Pembiayaan LN
|
PPLN
|
= Penerimaan pinjaman LN
|
PCPULN
|
= Pembayaran cicilan
pokok Utang luar Negeri
|
BLM
|
= Bantuan Luar Negeri
|
Anggaran
Berimbang
PDN
– PR= TP
DAP
= AP – TP
Keterangan
:
PDN = Pendapatan DN
PR =
Pengeluaran rutin
TP =
Tabungan pemerintah
DAP = Defisit
anggaran pembangunan
AP =
Anggaran pembangunan
b.
Prinsip Anggaran Dinamis
Ada
anggaran dinamis absolut dan anggaran dinamis relatif.
·
Anggaran bersifat dinamis absolut apabila
Tabungan Pemerintah (TP) dari tahun ke tahun terus meningkat.
·
Anggaran bersifat dinamis relatif apabila
prosentase kenaikan TP (ΔTP) terus meningkat atau prosentase ketergantungan
pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri terus menurun.
c.
Prinsip Anggaran Fungsional
·
Anggaran fungsional berarti bahwa bantuan/
pinjaman LN hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan
(pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin.
·
Prinsip ini sesuai dengan azas “bantuan luar
negeri hanya sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan. Artinya semakin
kecil sumbangan bantuan/ pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran
pembangunan, maka makin besar fungsionalitas anggaran.
Tolak ukur kuantitatif untuk menentukann sampai seberapa jauh
makna kata “sebagai pelengkap” misalnya :
1). Bila nilai Ri : > 50% = bantuan/pinjaman luar
negeri sebagai sumber daya utama.
2). Bila nilai Ri : 20% – 50% = bantuan/ pinjaman luar
negeri sebagai sumber dana penting.
3). Bila nilai Ri : < 20% = bantuan/ pinjaman luar
negeri sebagai sumber dana pelengkap.
0 komentar:
Posting Komentar