Sabtu, 06 Januari 2018

Penyelenggaraan Jasa Konstruksi


1.                       Latar Belakang
Proses Kegiatan yang dilakukan oleh manusia bertolak pada salah satu prasarana penunjang dalam hal komponen fisik bangunan untuk dapat mengerjakan serta mengembangkan berbagai usahanya. Hingga saat ini kita dapat melihat bahwa pembangunan disegala bidang sedang giat-giatnya dilaksanakan baik proyek fisik berupa gedung, rumah, dsb maupun berupa nonfisik berupa fasilitas-fasilitas umum. Dari pelaksanaan proyek tersebut banyak tujuan (Goal Setting) yang dapat dicapai, namun harus kita akui juga, bahwa ada banyak proyek-proyek yang tidak berhasil bahkan gagal sama sekali. Kegagalan suatu proyek dapat dilihat dengan adanya proyek-proyek yang terlambat penyelesaiannya baik ditinjau dari segi waktu (time), biaya (Cost), dan mutu hasil pengerjaan (Quality Project), atau  dalam hal lain dikarenakan tidak berfungsinya suatu bangunan sebagaimana awalnya perencanaannya (baik karena perubahan lingkungan, orang-orang yang terlibat, dsb), dan  juga buruknya bangunan yang rusak dalam waktu yang relatif singkat (tidak mencapai umur rencana) setelah proyek selesai dikerjakan, hal ini tentunya memberi dampak pada pemborosan dana pembangunan.
Tingkat keberhasilan ataupun kegagalan suatu proyek akan banyak ditentukan oleh pihak-pihak yang terkait secara tidak langsung (Dalam hal ini bisa pemilik proyek, badan swasta,  dan pemerintah) maupun secara langsung yang dalam hal ini, yaitu  Penyedia barang dan jasa (Kontraktor Pelaksana, Konsultan perencana, Konsultan pengawas) dalam suatu siklus/ tahapan manajemen meliputi Perencanaan (Planning), Pengorganisasian (Organizing), Pengisian staff (Staffing), pengarahan (Directing), pelaksanaan, pengendalian (controling), dan pengawasan (supervising).
Proses pelaksanaan suatu proyek perlu melihat pada bagaimana suatu proyek pembangunan tersebut dapat dikerjakan secara efektif dan efisien dalam pencapaian suatu kebutuhan. Pengerjaan secara efektif  dimaksudkan bahwa perlu adanya pengaktifan semaksimal mungkin sumber daya yang ada (bahan, peralatan, material, dan pekerja), dan efisien dimaksudkan untuk meminimalkan segala biaya yang diperlukan untuk suatu proyek. Secara garis besar proses ini dapat berjalan dengan baik, jika pihak pelaksana proyek dapat memaksimalkan segala perihal yang mendukung pengerjaan tersebut, serta adanya hubungan kerja yang baik dengan fungsi-fungsi kerja yang lain. Pelaksanaan suatu proyek selalu didasari pada suatu kontrak kerja. dimana sebelumnya suatu suatu proses Pra kontrak. Kegiatan pra kontrak meliputi segala proses persiapan dan pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi (Tender) baik melalui Pelelangan umum dan pelelangan terbatas.
Globalisasi perdagangan bebas telah mengkaitkan, bahwa setiap kegiatan yang menjadi komoditi transaksi dalam perdagangan antar individu, antar regional dan antar negara harus menggunakan standar mutu, baik standar mutu produk, standar sistem, standar proses maupun standar keselamatan, standar kesehatan, standar keamanan, standar lingkungan dan lain-lainnya. Yang harus diatur dan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan nasional yang mengacu pada standar internasional yang ada. Komoditi produk yang diperdagangkan harus mencapai standar mutu yang telah disepakati bersama oleh semua pihak dan masyarakat dunia. Barang siapa yang tidak mampu memenuhi standar mutu tersebut tidak akan mampu bersaing, bahkan tidak akan dibeli orang.
Globalisasi perdagangan ini telah melanda semua sektor, baik sektor produk barang maupun produk jasa. Tak ketinggalan produk jasa pelayanan konsultan yang dihasilkan atas dasar interaksi penggunaan pikiran manusia (man braind) sebagai output yang dihasilkan dari sekelompok orang yang menghasilkan produk jasa konsultan tersebut. Untuk mencapai mutu produk jasa konsultan yang mampu memuaskan pelanggan, maka setiap badan usaha konsultan dituntut untuk memiliki kemampuan kompetitif yang berdasarkan pada paradigma sebagai berikut :
1.    Pencapaian tingkat harapan pelanggan yang menyangkut kinerja (performance) konsultan
2.    Peningkatan efisiensi dalam pesaingan (competitifness) diantara para konsultan
3.    Manajemen badan usaha konsultan yang harus bersifat progresif fleksibel
4.    Berorientasi pada kemampuan kompetisi (competitifness oriented), bukan profit oriented.
Peningkatan kinerja konsultan yang secara terus menerus pada zaman kini merupakan tantangan, mengingat jumlah badan usaha konsultan yang mengikuti persaingan untuk mendapatkan pekerjaan semakin banyak pula. Dituntut setiap konsultan harus mampu menekan biaya seefeisien mungkin, sehingga mampu memberikan penawaran harga yang bersaing, tetapi tetap memberikan jasa sesuai standar, spesifikasi teknis dan harapan pelanggan yang telah ditetapkan.
Memperhatikan kondisi yang menuju efisiensi tersebut, maka setiap badan usaha  harus mengubah orientasinya dalam kemampuan bersaing (competitifness oriented) dengan pandai-pandai memanfaatkan sumber daya seoptimal mungkin. Tidak lagi berorientasi mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya (profit oeriented) yang bakal menjadikan kalah bersaing, sehingga selalu menemui kesulitan untuk memperoleh pekerjaan. Setiap pelaku usaha jasa konsultan harus mencermati kondisi akibat globalisasi ini.
2.                       Pembahasan
Pada proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konstruksi, sangat diperlukan adanya ketertiban antara pengguna dan penyedia Barang dan jasa dalam mengikuti dan menaati prosedur pelaksanaan suatu pelelangan. Kejadian-kejadian dalam bidang jasa konstruksi yang terjadi dimasa sekarang  memperlihatkan adanya kelemahan dan permasalahan sebelum pelaksanaan konstruksi . Contoh kasus pada bagaimana proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konstruksi khusus pada pelelangan terbatas yang kerap kali telah menyimpang dari prosedur, dimana terlihat adanya kecerendungan untuk melakukan praktek kecurangan, Korupsi, Kolusi , dan Nepotisme (KKN) dalam suatu proses pelelangan,diantaranya :
A.          Langganan pemenang dari waktu- kewaktu.
B.           Tender arisan diantara peserta lelang.
C.           Pelaksanaan tender dengan tekanan.
Bertolak dari permasalahan yang terjadi diatas, maka kami menyadari perlu untuk mengindentifikasi masalah yang ada. Secara garis besar pokok pembahasan yang dimasukkan dalam rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
·         Apa penyebab terjadinya langganan pemenang, tender arisan, tender dengan tekanan serta  kelemahan dan kebaikannya. 
·         Bagaimana cara menghilangkan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada suatu proses pelelangan.

1)   Beberapa Pengertian Awal
·      Pemilik Proyek
Adalah Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Pemerintah daerah propinsi Dati I Sulawesi Tengah.
·       Pemimpin Proyek
Adalah pejabat yang ditunjuk dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah, yang mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemerintah daerah tingkat I, untuk mengendalikan pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
·       Proyek
Adalah suatu rangkaian kegiatan yang menggunakan berbagai sumber daya yang dibatasi dimensi waktu dan biaya untuk mewujudkan gagasan serta tujuan yang telah ditetapkan.
·       Peserta lelang
Adalah rekanan yang bergerak dalam bidang jasa pemborongan, yang berhak mengikuti  dan hadir pada saat pelelangan.
·       Rekanan
Adalah badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi yang berhak mengikuti prakualifikasi dan pelelangan.
            
·       Kontraktor
Adalah badan hukum yang mengajukan penawaran harga pekerjaan yang telah ditunjuk oleh pemilik atau pemimpin proyek dan telah menandatangani kontrak untuk melaksanakan pekerjaan. 
·       Kontrak
Adalah suatu perikatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis dan isi kontrak telah disepakati oleh pemberi kerja dan mitra kerja, setelah ditanda tangani merupakan hukum bagi kedua belah pihak yang menandatangani.
·       Dokumen kontrak
Adalah suatu dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan pekerjaan  yang diperjanjikan, sesuai dengan dokumen pengadaannya.
·       Dokumen Pengadaan
Adalah suatu dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan pekerjaan  yang terdiri dari :
a.       Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
b.       Gambar-gambar pekerjaan
c.       Perubahan-perubahan RKS dan gambar-gambar pekerjaan
d.      Berita acara penjelasan pekerjaan dan peninjauan lapangan berupa perubahan-perubahannya.
·       Dokumen Pelelangan
Adalah dokumen pengadaan yang digunakan dalam suatu pelelangan pekerjaan yang diterbitkan oleh pemilik
·       Penawar
Adalah peserta lelang yang telah diundang oleh pemilik untuk mengajukan penawaran berdasarkan ketentuan pelelangan yang berlaku.

·      Engginer’s Estimate (EE) atau Estimasi Perencanaan
Adalah perkiraan biaya pekerjaan proyek  / bagian proyek yang dibuat oleh perencana dan atau konsultan.
·       Owner’s Estimate (OE) atau estimasi pemilik
Adalah perkiraan biaya pekerjaan proyek / bagian proyek yang dibuat oleh panitia yang merupakan peninjauan kembali Engineer’s Estimate (EE) disahkan oleh pemimpin proyek.
·       Kolusi
Adalah persengkongkolan antara pihak yang kuasa dengan pihak yang berkepentingan, atau sejenis dengan maksud saling menguntungkan, yang berakibat merugikan negara dan / atau masyarakat.
·       Korupsi
Adalah tindak pidana menurut undang-undang nomor 3 tahun 1991 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara
·       Nepotisme
Adalah Kecenderungan untuk mengutamakan serta menguntungkan sanak saudara sendiri. 
·       Pelelangan umum
Adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa, media cetak, dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luar dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
·       Pelelangan terbatas
Adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh sekurang-kurangnya lima rekanan yang tercantum dalam daftar rekanan terseleksi (DRT) yang dipilih diantara rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM) sesuai dengan bidang usaha atau ruang lingkupnya atau kualifikasi kemampuannya dengan pengumuman secara luas, melalui media massa, media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha dapat mengetahuinya.
·       Pemilihan langsung
Adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 penawar  dan melakukan negoisasi, baik treknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dari rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM), sesuai bidang usaha, ruang lingkupnya, atau kualifikasi kemampuannya.
·       Pengadaan langsung
Adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan diantara rekanan golongan ekonomi lemah tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas atau langsung.

2)   Indikator kelemahan atau permasalahan dalam proses pelelangan
Proses pelaksanaan suatu proyek konstruksi dapatlah berjalan dengan efektif bila didukung dengan adanya suatu hubungan kerja sama (Coordinating) yang terkontrol diantara pihak-pihak yang terlibat didalam suatu proyek. Oleh sebab itu,sebelum dilaksanakannya suatu proyek konstruksi perlu dilakukannya proses pengadaan barang dan jasa konstruksi yang nantinya akan bertugas didalam melaksanakan dan menyelesaikan konstruksi bangunan dilapangan. Untuk menunjang ketepatan didalam mengambil keputusan pemenang dalam suatu pelelangan, diperlukan peninjauan secara objektif dan transparan baik dari segi kelengkapan surat-surat maupun penawaran yang dilakukan oleh pihak penyedia barang dan jasa konstruksi.
Pada masa yang terjadi sekarang ini, kita dapat melihat bagaimana proses pelaksanaan konstruksi yang dijalankan oleh pihak-pihak terkait. Khusus pada batasan ini kita melihat perihal proses pelelangan yang kerap kali menjadi masalah, akibat adanya kelemahan dalam prosedur pelaksanaan pengaadaan barang dan jasa konstruksi.
3)   Rencana Mutu Proyek (RMP)
Rencana Mutu Proyek (RMP) menjadikan bagian yang amat penting dalam kegiatan Satuan Kerja di lingkungan Departemen PU, sebagai amanat Kepmen PU No. 362/KPTS/M2004 tentang Penerapan Sistem Manajemen Mutu di Lingkungan Departemen PU Sebagaimana yang didefinisikan dalam standar SNI 19-9000:2001, bahwa proyek adalah suatu proses yang unik terdiri dari suatu set kegiatan yang terkoordinasi dan terkendali, mempunyai batasan oleh waktu (dari saat awal hingga akhir) untuk mencapai suatu tujuan sesuai persyaratan tertentu dengan pengelolaan yang sangat dipengaruhi oleh adanya kendala waktu, biaya dan sumber daya. Dengan demikian proses penyelenggaraan proyek harus dilaksanakan secara efektif, maka diperlukan adanya Rencana Mutu Proyek atau RMP. Dokumentasi RMP merupakan salah satu bukti otentik yang sangat penting dalam sistem manajemen mutu penyelenggaraan proyek.
RMP merupakan bagian yang sangat penting dalam penerapan sistem manajemen mutu, dimana RMP dokumen perencanaan yang harus dibuat sebelum proses realisasi penyelenggaraan proyek dengan tujuan memberikan kepastian jaminan mutu (quality assurance) atas konsistensi proses dan produk yang akan dihasilkan. RMP tidak terlepas dari tahapan proses pengadaan oleh Satuan Kerja pada Instansi Pengguna Jasa, yang meliputi proses sejak dari tahap prakualifikasi, tender, penunjukkan pemenang, penandatanganan kontrak hingga perintah mulai kerja.

Di dalam persyaratan standar, RMP merupakan dokumentasi perencanaan realisasi produk untuk merencanakan dan mengembangkan proses realisasi produk secara konsisten dengan persyaratan sistem manajemen mutu.  RMP harus mengatur dan memuat ketentuan mengenai :
a)  sasaran mutu dan persyaratan produk,
b)  penetapan proses, dokumen dan penyediaan sumber daya spesifik yang diperlukan bagi produk,
c)  persyaratan verifikasi, validasi, pemantauan, inspeksi, dan uji yang spesifik bagi produk dan kriteria keberterimaan produk (criteria for product acceptance),
d) rekaman-rekaman yang diperlukan untuk membuktikan bahwa proses realisasi dan hasil produk memenuhi persyaratan
               
Dapat dikatakan bahwa, RMP adalah dokumen yang menetapkan proses-proses sistem manajemen mutu, termasuk proses realisasi produk dan sumber daya yang digunakan untuk produk, proyek atau kontrak yang spesifik.

Manfaat RMP bagi Pimpinan Satuan Kerja adalah sebagai panduan untuk memantau, mengukur dan mengendalikan kinerja penyelenggaraan proyek, disamping menjadi kerangka bagi pengendalian penyediaan sumber daya, pencapaian mutu produk sesuai spesifikasi dan peningkatan kepuasan pelanggan dan masyarakat pengguna. RMP merupakan tolak ukur bagi pelaksanaan proyek dalam rangka mencapai kinerja proyek setiap waktu, dan apabila selama penyelenggaraan proyek terjadi penyimpangan akan segera diketahui secara dini, tanpa harus menderita kecacatan produk yang baru diketahui pada saat akhir proyek yang menjadikan pemborosan atau kerugian yang besar.
               
Sedangkan bagi para pelaksana di lapangan, RMP merupakan panduan selama kegiatan proyek di lapangan agar proses tetap konsisten dalam upaya pencapaian mutu produk sesuai kriteria keberterimaannya dan harus selalu dalam kondisi terkendali terhadap kendala waktu, biaya dan sumber daya yang diperlukan untuk mencapai mutu sesuai spesifikasi dan persyaratan yang ditetapkan. Pemeriksaan keberterimaan setiap tahapan proses harus sudah direncanakan dalam RMP dengan maksud untuk menjamin bahwa efektifitas pencapaian keberterimaan setiap tahapan telah sesuai sehingga menghasilkan produk bermutu tanpa cacat.

RMP harus selalu dikomunikasikan kepada semua personil yang terlibat dalam penyelenggaraan proyek, terutama yang bertanggung jawab dalam pencapaian mutu produk di proyek

 Dalam suatu penyelenggaraan proyek dapat terjadi keterlibatan beberapa pihak yang berinteraksi satu sama lain bergantung pada peran penugasan masing-masing dan mereka harus bekerja sama dengan baik dan berkesinambungan dengan kemampuan dan kompetensi masing-masing pihak yang saling mendukung untuk menjajikan produk yang memenuhi spesifikasi. Pengguna Jasa harus tetap mendapatkan jaminan mutu (quality assurance) sebagai pihak yang memesan produk dan jasa dari proyek yang diselenggarakan oleh Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus mampu meyakinkan Pengguna Jasa bahwa produk dan jasa yang akan diserahkan mampu mencapai spesifikasi dan persyaratan lainnya untuk mencapai kepuasan pelanggan atau Pengguna Jasa..
               
Menyusun RMP harus memperhatikan kaidah dan substansi yang dipersyaratkan dalam sistem manajemen mutu, agar RMP tersebut dapat diterapkan sesuai dengan tujuan pencapaian proses kerja yang konsisten untuk menghasilkan produk yang bermutu. RMP merupakan dokumentasi perencanaan proyek yang harus menjadi suatu keputusan yang strategis Pimpinan Satuan Kerja pada Instansi Pengguna Jasa yang menyangkut kebutuhan akan :
a.       Rencana pengendalian mutu setiap tahapan proses untuk mendapatkan mutu produk yang memenuhi kepuasan pelanggan.
b.      Tuntutan pengguna jasa (atasan) terhadap penyajian mutu produk melalui proses yang terencana dan terkendali selama penyelenggaraan proyek.
c.       Harapan masyarakat yang memanfaatkan hasil proyek terhadap konsistensi fungsi dan manfaat yang sesuai keperluannya.
d.      Kompetisi persaingan usaha semakin ketat, menjadikan sistem manajemen mutu merupakan kebutuhan dalam setiap proyek jasa konstruksi.


PENYEDIA JASA

Pemilik proyek atau pemberi tugas atau pengguna jasa adalah orang/badan yang memiliki proyek dan memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan yang membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna jasa dapat berupa perseorangan, badan/lembaga/instansi pemerintah maupun swasta.
Hak dan kewajiban pengguna jasa adalah:

·                Menunjuk prenyedia jasa (konsultan dan kontraktor).
·                Meminta laporan secara periodic mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa.
·                Memberikan fasilitas baik berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa untuk kelancaran pekerjaan.
·                Menyediakan lahan untuk tempat pelaksanaan pekerjaan.
·                Menyediakan dana dan kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan.
·                Ikut mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan cara menempatkan waktu atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik.
·                Mengesahkan perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi).
·                Menerima dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa jika produknya telah sesuai dengan apa yang dikehendaki.

Wewenang pemberi tugas adalah:

·                Memberitahukan hasil lelang secara tertulis kepada masing-masing kontraktor.
·                Dapat mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada kontraktor jika telah terjadi hal-hal di luar kontrak yang ditetapkan.

KONSULTAN
Pihak/badan yang disebut sebagai konsultan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: konsultan perencana dan konsultan pengawas. Konsultan perencana dapat dipisahkan menjadi beberapa jenis berdasarkan spesialisasinya, yaitu: konsultan yang menangani bidang arsitektur, bidang sipil, bidang mekanikal dan elekrikal, dan alin sebagainya. Berbagai jenis bidang tersebut umumnya menjadi satu kesatuan yang disebut sebagai konsultan perencana.
Konsultan Perencana
Konsultan perencana adalah orang/badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur, sipil, maupun bidang lain yang melekat erat dan membentuk sebuah sistem bangunan. Konsultan perencana dapat berupa perseorangan/perseorangan berbadan hukum/badan hukum yang bergerak dalam bidang perencanaan pekerjaan bangunan.
Hak dan kewajiban konsultan perencana adalah:

·                Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat, hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
·                Memberikan usulan serta pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekarjaan.
·                Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas dalam gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat.
·                Membuat gambar revisi bila tejadi perubahan perencanaan.
·                Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.
Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengelolaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai dari awal hingga berakhirnya pekerjaan pembangunan.


Hak dan kewajiban konsultan pengawas adalah:

·                Menyelesaikan pelaksanaan pekarjaan dalam waktu yang telah ditetapkan.
·                Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
·                Melakukan perhitungan prestasi pekerjaan.
·                Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
·                Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.
·                Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan yang diharapkan dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
·                Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan kontraktor.
·                Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
·                Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (harian, mingguan, bulanan).
·                Menyiapkan dan menghitung adanya kemungkinan tambah atau berkurangnya pekarjaan.

KONTRAKTOR
Kontraktor adalah orang/badan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangan yang berbadan hukum atau sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan.
Hak dan kewajiban kontraktor adalah:

·                Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, risalah penjelasan pekerjaan (aanvullings) dan syarat-syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh pengguna jasa.
·                Membuat gambar-gambar pelaksanaan yang disahkan oleh konsultan pengawas sebagai wakil dari pengguna jasa.
·                Menyediakan alat keselamatan kerja seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga keselamatan pekerja dan masyarakat.
·                Membuat laporan hasil pekerjaan berupa laporan harian, mingguan dan bulanan.

·                Menyerahkan seluruh atau sebagian pekerjaan yang telah diselesaikannya sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar